SISTAMAL-BIKES

Selayang Pandang



Dengan telah terbitnya pp Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), semakin memperkuat implemtasi penerapan SPM di daerah, dimana Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota wajib menerapkan SPM bidang kesehatan. SPM juga akan berfungsi sebagai instrumen untuk memperkuat pelaksanaan Performance Based Budgeting bidang kesehatan dalam proses perencanaan dan penganggaran di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Untuk itulah ada beberapa hal yang harus diketahui dan benar-benar dipahami terkait dengan Penyiapan dan Implementasi Standar Pelayanan Minimal yang merupakan amanat dari Undang-Undang No.23 tahun 2014, PP No.2 tahun 2018. Permendagri No. 100 Tahun 2018 mengatur tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, sedangkan Permenkes No.4 Tahun 2019 mengatur lebih jelas tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Kesehatan.

Launching Aplikasi SISTAMAL-BIKES


Aplikasi SISTAMAL-BIKES adalah sistem informasi untuk pencatatan capaian SPM Bidang Kesehatan yang diperoleh dari data desa dan puskesmas akan terkirim ke satu database sehingga memudahkan untuk monitoring dan evaluasi oleh pihak terkait.